Indonesia siap Melepas Freeport

Dalam langkah terbaru untuk menyelesaikan sengketa atas kebijakan pertambangan, pemerintah telah menantang pertambangan raksasa Amerika Serikat Freeport McMoran untuk pergi ke pengadilan Arbitrase Internasional untuk hasil yang adil.
Baru-baru ini, Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan kepada PT Freeport Indonesia, anak perusahaan lokal dari koneksi politik emas dan tembaga penambang, untuk mengkonversi kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, pemerintah akan memerlukan perusahaan untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya dan membangun smelter dalam waktu lima tahun. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memungkinkan Freeport untuk terus mengekspor konsentrat tembaga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan bahwa beralih ke arbitrase adalah hak hukum. Namun, ia mengatakan, pemerintah tidak berharap untuk menghadapi Freeport di pengadilan internasional karena langkah tersebut akan berpengaruh negatif kemitraan mereka.
"Namun demikian, itu adalah ukuran yang lebih baik daripada mengeksploitasi PHK karyawan sebagai sarana untuk mendorong pemerintah," kata Jonan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.
Jonan juga meminta Freeport, wajib pajak terbesar di negara itu dan investor asing tertua, tidak menjadi "alergi" dengan ide divestasi 51 persen saham pengendali sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya dan baru dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tersebut. Sejauh ini, perusahaan telah melakukan divestasi 9,36 persen sahamnya.
Pemerintah pada hari Jumat mengeluarkan rekomendasi untuk Freeport, yang memungkinkan pengiriman 1,1 juta ton konsentrat tembaga sampai 16 Februari, 2018. Freeport beroperasi tambang Grasberg, tambang tembaga terbesar kedua di dunia, di Timika, Papua.
Rekomendasi itu diberikan setelah berhenti lima minggu pada ekspor. Penghentian dalam operasi menyebabkan pengurangan di kali bekerja, mempengaruhi sekitar 33.000 pekerja. Pemerintah dan Freeport memiliki pandangan yang berbeda tentang divestasi dan investasi jaminan dan ini menyebabkan gesekan antara keduanya.
Freeport telah secara konsisten menyatakan hanya akan menyetujui konversi kontrak jika mengamankan jaminan dari pemerintah pada stabilitas investasi jangka panjang perusahaan, termasuk kepastian fiskal dan hukum, sebagaimana telah diatur dalam KK yang ditandatangani pada tahun 1991.
"PT Freeport Indonesia akan terus melindungi hak di bawah kontrak karya sementara, bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan pengganti yang dapat memuaskan kedua belah pihak," kata juru bicara Freeport Riza Pratama melalui pesan teks ke Pihak kami pada hari Minggu. Riza, bagaimanapun, menolak untuk mengomentari langkah kedepan yang mungkin bergerak untuk dibawa ke ranah hukum.
Tags: